Ada Petugas Pajak Peras WP Rp 50 Juta, Ini Respons Ditjen Pajak

Ada Petugas Pajak Peras WP Rp 50 Juta, Ini Respons Ditjen Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 17 Apr 2018 18:05 WIB
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni
Jakarta - Wajah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali tercoreng lantaran salah satu pegawainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak (WP) Rp 50 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kejadian tersebut sudah terjadi pada pekan lalu.

Dia meminta pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang lari terbirit-birit itu ditindak sesuai hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DJP tidak mentolelir aparat pajak yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (17/2/2018).

Aksi tercela yang dilakukan Ramli Anwar itu bermula karena menjanjikan kepada seorang WP untuk terhindar dari kewajiban pajaknya yang sebesar Rp 700 juta. Pelaku meminta dana pelicin sebesar Rp 50 juta.

"Kita mendukung sepenuhnya proses hukum di Kepolisian, DJP tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang berprilaku seperti itu," jelas Hestu.


Diketahui, Ramli Anwar ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.

Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu. Aksi kejar-kajaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna cokelat.

Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000.

(ang/ang)

Hide Ads