Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kejadian tersebut sudah terjadi pada pekan lalu.
Dia meminta pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang lari terbirit-birit itu ditindak sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tercela yang dilakukan Ramli Anwar itu bermula karena menjanjikan kepada seorang WP untuk terhindar dari kewajiban pajaknya yang sebesar Rp 700 juta. Pelaku meminta dana pelicin sebesar Rp 50 juta.
"Kita mendukung sepenuhnya proses hukum di Kepolisian, DJP tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang berprilaku seperti itu," jelas Hestu.
Baca juga: Video Oknum Pegawai Pajak Kena OTT |
Diketahui, Ramli Anwar ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.
Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu. Aksi kejar-kajaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna cokelat.
Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000.