Sudah tertangkap dan diproses oleh pihak Kepolisian, Ramli Anwar pun harus menerima sanksi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan AR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (17/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan sanksi kepegawaian selanjutnya akan diterapkan menunggu proses hukum selesai," jelas dia.
Diketahui, Ramli Anwar kedapatan tengah memeras seorang wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.
Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu. Aksi kejar-kajaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna cokelat.
Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Video Oknum Pegawai Pajak Kena OTT |