Pegawai Pajak yang Peras Rp 50 Juta Langsung Dipecat

Pegawai Pajak yang Peras Rp 50 Juta Langsung Dipecat

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 17 Apr 2018 18:50 WIB
Penangkapan petugas pajak yang memeras WP Rp 50 juta. Foto: deni
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh Ramli Anwar. Salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menyalahgunakanan wewenangnya.

Sudah tertangkap dan diproses oleh pihak Kepolisian, Ramli Anwar pun harus menerima sanksi pemecatan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan AR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (17/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu mengatakan sanksi yang bakal diterima Ramli Anwar pun bakal ditambah sesuai dengan hasil pemeriksaan Polda Babel.

"Pengenaan sanksi kepegawaian selanjutnya akan diterapkan menunggu proses hukum selesai," jelas dia.

Diketahui, Ramli Anwar kedapatan tengah memeras seorang wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.


Pelaku ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang dan menangkapnya.

Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu. Aksi kejar-kajaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna cokelat.

Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000.

(ang/ang)

Hide Ads