Menaker ke Pengusaha: Harus Beri Ruang Serikat Pekerja

Menaker ke Pengusaha: Harus Beri Ruang Serikat Pekerja

Prima Fauzi - detikFinance
Selasa, 17 Apr 2018 20:15 WIB
Menaker Hanif Dhakiri di Bekasi (Dok. Kemnaker)
Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengingatakan kepada para pengusaha untuk mendukung tumbuhnya serikat pekerja. Menurutnya keberadaan serikat pekerja penting, sebab inovasi perusahaan kadang berasal dari kalangan serikat pekerja.

"Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2018).

Selain itu, dia juga mengimbau agar pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk memaksimalkan forum bipartit. Hal itu menurut Hanif, bertujuan jika terjadi perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan lebih cepat dan lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha," imbuhnya.

Lebih lanjut, diungkap Hanif, hal itu harus diupayakan bersama untuk meminimalisir kesalahpahaman. Baik pekerja maupun perusahaan, harus mengoptimalkan dan mengefektifkan forum bipartit.

Pernyataan itu diungkap menaker saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Bekasai, Jawa Barat, hari ini. Acara bertajuk 'Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama'.

Menurutnya dengan adanya PKB, hak dan kewajiban masing-masing pihak baik perusahaan maupun pekerja akan jelas. Karena lebih dari 90% perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja.

"90 persen pelaku ketenagakerjaan puas dengan hasil PKB," kata dia.

Ia pun mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial. Jika keduanya mengedepankan kekuatan, maka akan berelasi pada kekuasaan.

"Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana-mana," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi jumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi sebanyak 4.345 perusahaan.

Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai angka 1.214.052 orang pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan. Sedangkan yang telah memiliki PKB sebanyak 150 perusahaan. (idr/hns)

Hide Ads