Tarif Tol Naik 15% Tahun Ini
Rabu, 06 Jul 2005 14:23 WIB
Jakarta - Di tengah rakyat kesulitan mendapatkan BBM, kini pemerintah berencana menaikkan tarif jalan tol. Kenaikan tarif jalan tol diperkirakan sebesar 15 persen dan akan berlaku tahun ini."Tarif berlaku tahun ini juga. Mungkin sekitar 15 persen," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat menghadiri peluncuran Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wapres Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/7/2005).Kenaikan tarif tol ini hanya berlaku untuk jalan-jalan tol yang sudah lama beroperasi. Pemerintah saat ini sedang mengkaji dan menguji terus kemungkinan kenaikan tarif tol tersebut termasuk berapa nilai kenaikan definitifnya.Sesuai dengan Undang-undang Jalan Raya, para pengelola jalan tol bisa menaikkan tarif tol setiap dua tahun dan ditentukan dengan tingkat inflasi di daerah masing-masing. "Kenaikan tarif tol terakhir dilakukan Juni 2003, sehingga rencana pengajuan kenaikan tarif sudah memenuhi rumusan undang-undang," kata Djoko.Soal tarif jalan tol baru Cipularang, kata Joko, akan ditetapkan tarifnya sebesar Rp 355 per kilometer. "Nantinya tarif tol ini akan mulai berlaku pada saat dibuka Presiden Yudhoyono 12 Juli 2005," jelas Djoko.Sedangkan untuk tarif jalan tol Bintaro, Djoko mengaku lupa. Namun, untuk penetapan tarifnya sudah lolos uji kelayakan. "Tol Bintaro ada dua ruas, yakni Ulujami ke Serpong dan lainnya dari JOOR," ungkapnya.Djoko juga menyatakan, masih seringnya terjadi kemacetan di jalan tol karena jalan di Indonesia masih di bawah perbandingan luas kota. Kemacetan bukan karena masalah di jalan tolnya. "Jadi panjang jalan dibagi luas kota itu ada perbandingan tersendiri dan di Jakarta ini masih rendah. Sehingga bagaimanapun juga masih akan tetap macet," katanya."Mestinya yang harus dibandingkan itu adalah adanya jalan tol dan jika tidak ada jalan tol," kata Djoko.
(mar/)











































