"Kita akan menggunakan online system yang terintegrasi, ada banyak hal yang harus disiapkan. Kita akan menerjunkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa," kata Darmin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2017).
Darmin menambahkan, perizinan berusaha dilakukan melalui online. Di dalam PP tersebut juga nantinya dijelaskan lebih detail mengenai aturan berusaha yang disederhanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Tugas (Satgas) di setiap kementerian dan lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) juga akan dibentuk untuk mengawasi dan mempercepat perizinan di masing-masing instansi.
"Namanya sistem kalau dimatiin ya mati, harus ada satgasnya sehingga bisa dipastikan perizinan menjadi sangat sederhana," ujar Darmin.
Lebih lanjut, Darmin menjelaskan, PP tersebut akan dirilis pada 20 Mei 2018 mendatang.
"Saya masih tetap karena tadi kesepakatan akan di-launch pada 20 Mei karena satu, PP kita nanti perlu seminggu sampai 10 hari lagi. Selain itu perizinan itu ada banyak yg dibuatnya di UU," tutur Darmin.
Satgas percepatan pelaksanaan berusaha diketuai oleh Sekjen di masing-masing kementerian, sedangkan di tingkat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
"Masing-masing Satgas dari kementerian, ketuanya Sekjen. Kemudian kalau di daerah Sekda, tapi timnya harus bisa menjalankan sistemnya," ujar Darmin. (ara/hns)