Fix, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 10 Hari

Fix, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 10 Hari

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 07:52 WIB
Fix, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 10 Hari
Antre tiket mudik Lebaran. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Cuti bersama untuk libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri tahun ini bakal lebih panjang. Sebab, pemerintah telah memutuskan untuk menambah waktu cuti bersama sebanyak tiga hari.

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Keputusan ini tentu menjadi kabar gembira bagi orang-orang yang hendak melakukan mudik Lebaran. Dengan tambahan libur ini, maka nantinya libur Lebaran bakal menjadi sekitar 10 hari lamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berita selengkapnya:
Setelah SKB ditandatangani pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama selama tiga hari. Tambahan tersebut ialah dua hari sebelum Lebaran dan satu hari setelah Lebaran.

"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.


Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Salah satu alasannya, mempermudah pengaturan arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," kata Menko PMK Puan Maharani.

Ia berharap penambahan waktu cuti bersama ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Ia juga berharap penambahan cuti bersama bisa membantu memudahkan Kementerian Perhubungan dan Polri mengatur arus lalu lintas selama Lebaran.

"Pada kesempatan ini ditandatangani SKB 3 menteri antara MenPAN, Menaker, dan Menag yang tentu saja disaksikan Menhub, di mana dalam rangka mengurai arus lalu lintas yang akan didukung oleh Polri dan kementerian terkait dengan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran. Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik," ucap Puan.


Penambahan cuti bersama itu secara otomatis menambah banyak hari libur pada 2018.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Penambahan ini resmi diteken oleh 3 menteri, yaitu MenPAN, Menaker, dan Menag, dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri pada Rabu (18/4/2018). Dengan demikian, berikut ini daftar lengkap libur pada 2018:

1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret: Wafat Isa Al-Masih

14 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei: Hari Buruh Internasional

10 Mei: Kenaikan Isa Al-Masih

29 Mei: Hari Raya Waisak 2562

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah

11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriah

20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Rincian Cuti Bersama 2018

11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni: Cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah

24 Desember: Cuti bersama Natal

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai dengan banyaknya cuti bersama tersebut, maka produktivitas pada sektor dunia usaha bisa ikut terhenti lama. Hal itu lantaran layanan publik dari pemerintah diliburkan.

"Kalau semua cuti kan kita semua juga nggak bisa kerja. Kalau banknya libur, bagaimana mau jalan? Pelayanan pemerintah libur karena diliburin, kita nggak bisa kerja juga. Jadi harus cuti juga," kata Hariyadi kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

"Misalnya kalau untuk barang ekspor, kalau semua tutup bagaimana kita mau kerja. Kan cuti bersama. Libur semua. Mengurangi produktivitas, dan kita sudah banyak libur. Padahal tanggal merahnya juga banyak," sambung dia.

Lebih lanjut Hariyadi juga mengkritisi alasan pemerintah dalam memberikan tambahan cuti bersama, yakni dengan alasan mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Sebab menurutnya, kepadatan mudik pasti akan terjadi walaupun cuti bersama ditambah.

"Tetap saja namanya Lebaran mau dimajuin atau dimundurin orang juga ribetnya nanti pas mendekati hari akhir. Lihat saja nanti, nanti arus mudiknya juga pasti tetap menumpuk," kata dia.

Hariyadi menyesalkan keputusan menambah libur Lebaran oleh pemerintah tersebut yang tak melibatkan pihak swasta atau dunia usaha. Menurutnya, cuti bersama lebih baik diambil dua hari setelah dan sebelum libur Lebaran.

"Lebih baik itu normal saja dua hari sebelum dan dua hari setelah lebaran. Dari dulu kan juga begitu kita aturnya. Itu menurunkan produktivitas loh," kata Hariyadi.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai panjangnya libur Lebaran tahun ini memiliki dampak positif serta negatif. Dia menilai masyarakat luas akan senang dengan lamanya libur tersebut.

Selain itu, dia meyakini libur Lebaran panjang ini mampu mengurai kepadatan arus mudik nanti. Hal itu sesuai dengan alasan pemerintah yang memberikan tambahan cuti bersama.

"Pertama, memang kita hobi libur. Semakin lama libur pasti publik semakin senang. Kedua perpanjangan libur akan mengurangi tingkat kemacetan karena kepergian dan kepulangan bisa mengalir atau tersebar selama libur," kata Agus kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Namun di sisi lain, jelas Agus, sektor dunia usaha mendapatkan dampak yang kurang baik dengan panjangnya libur lebaran. Sebab, layanan publik yang diliburkan bakal membuat sektor perdagangan jasa maupun barang juga terhenti.

"Yang terganggu memang layanan publik dan sistem perdagangan jasa dan barang terganggu. Toko-toko harus setok banyak, sementara industri akan kesulitan memasarkan barang-barangnya dan industri harus melakukan pengaturan yang tidak mudah," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus menilai lebih baik aturan libur lebaran tahun ini disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni dengan cuti bersama dua hari sebelum dan setelah Lebaran. Sementara, kata dia, pemerintah juga harus mencari cara lain untuk bisa mengurai kepadatan arus mudik.

"Soalnya produktivitas memang akan terganggu. Saya setuju seperti tahun lalu supaya tidak merugikan. Sektor industri yang pasti selalu dirugikan. Pemerintah harus kerja lebih keras," tuturnya.


Hide Ads