Libur Lebaran Tambah 3 Hari, Bagaimana Cuti Pegawai Swasta?

Libur Lebaran Tambah 3 Hari, Bagaimana Cuti Pegawai Swasta?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2018 18:15 WIB
Menaker Hanif Dhakiri/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Cuti bersama Lebaran tahun ini ditambah 3 hari, yaitu 2 hari sebelum serta 1 hari setelah Lebaran. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS maupun pegawai swasta.

Nah, bagi pegawai swasta, tambahan cuti ada konsekuensi pemotongan cuti.

"Kalau untuk swasta, ya (dipotong cuti tahunan). Kalau untuk PNS ada aturannya sendiri," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hanif mengatakan tambahan libur Lebaran tersebut untuk kepentingan bersama, salah satunya menjaga arus lalu lintas.

"Prinsipnya, ini kepentingan bersama dasar pertimbangnya kan untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah itu kan kepentingan kita semua lah. Jadi Menaker ini bisa dipahamilah," kata Hanif.


Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.

Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. (hns/hns)

Hide Ads