Hani menegaskan pemberian THR 7 hari sebelum hari raya keagamaan sudah diatur lewat Peraturan Menaker. Aturan itu adalah Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016 yang menegaskan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Nggak ada dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran. Itu bukan Menhub minta, tapi itu permenku dari dulu tuh," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menhub Minta THR Diberikan H-7 Lebaran |
"Kan aku punya permen. Permennya mengatur pembayaran THR itu dibayarkan seminggu sebelum lebaran," sambung Hanif.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur menjelaskan waktu pencairan THR. Pasal 5 ayat 4 Permen tersebut menegaskan pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (hns/hns)











































