Investasi di Bawah Rp 500 M Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Investasi di Bawah Rp 500 M Dapat Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 23 Apr 2018 17:58 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada investasi yang nilainya di bawah Rp 500 miliar. Sebelumnya, insentif pajak sudah diberikan kepada investasi yang nilainya Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun dengan memberikan tax holiday atau libur bayar pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan kemungkinan insentif pajak yang didapatkan dengan investasi di bawah Rp 500 miliar adalah tax allowance. Tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

"Tax alowance kan sebenarnya untuk UKM kan sampai Rp 500 miliar. Kalau tax holiday kan Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun. Tapi kalau misalnya dia di bawah Rp 500 miliar itu dia otomatis dapat tax allowance walaupun dia tidak terlampir dalam 17 sektor itu," kata dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dirinya mencontohkan bila ada investor yang mengajukan tax holiday kemudian ditolak, maka bisa mendapatkan fasilitas tax allowance.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp 500 miliar dia ajukan tax holiday ditolak, dia otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya yang mana saja. Kalau dia bukan, dia di bawah Rp 500 miliar otomatis dia akan dapat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan insentif tax holiday kepada 17 industri hingga 20 tahun tergantung besaran nilai investasi dari Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun.

"PP 18 kan atur industri tertentu. Nah yang tadi saya bilang. (misalnya) saya investasi di bawah Rp 500 miliar tapi saya nggak ada di A, B, C, D saya akan otomatis dapat tax allowance. Walaupun di tax allowance nggak terlampir industri saya. Pokoknya dia ajukan tax holiday ditolak. Tapi jangan sampai Rp 30 miliar, Rp 50 miliar pasti ditolak itu," kata dia. (ara/ara)

Hide Ads