Moeldoko Sebut Ada 2.000 TKA China di Morowali

Moeldoko Sebut Ada 2.000 TKA China di Morowali

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 27 Apr 2018 08:04 WIB
Moeldoko Sebut Ada 2.000 TKA China di Morowali
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Indonesia, katanya sedang dan akan diserbu tenaga kerja asing (TKA). Pemerintah dianggap membuka pintu gerbang untuk TKA khususnya dari China.

Isu serbuan tenaga kerja asal China atau Tiongkok pernah mencuat beberapa tahun lalu, dan kembali menghangat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20/2018. Aturan ini dinilai sejumlah pihak sengaja dibuat untuk memudahkan masuknya tenaga kerja asing khususnya China.

Isu ini bak bola salju yang terus bergulir dan semakin membesar. Bahkan ada usulan pembentukan pansus TKA di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pemerintah tentunya membantah isu tersebut dan menganggap hal itu hanyalah isu politik yang dimainkan oleh pihak tertentu. Meski Istana mengakui ada pekerja asal China, salah satunay di Morowali.

Berikut ulasan beritannya seperti dirangkum detikFinance, umat (27/4/2018).
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengaku menemukan ada ribuan tenaga kerja asal China di Morowali. Hal itu diketahuinya saat berkunjung ke daerah itu, Rabu (25/4/2018), untuk mengecek tempat yang dihebohkan memiliki permasalahan dengan tenaga kerja asingnya.

"Ternyata saya dapati dari 13 ribu tenaga kerja di sana, memang 2.000 berasal dari Tiongkok tapi sisanya anak negeri Indonesia," cuit Moeldoko sekitar pukul 08.00 WIB lewat akun twitter, @Dr_Moeldoko.

Namun dalam cuitan itu, dia tak merinci dari 2.000 pekerja asal China itu menangani bidang apa saja. Akun ini disebut sebagai akun resmi 'sang Jenderal' yang dikelola oleh keluarga.

Panglima TNI periode 2013-2015 itu juga memiliki akun lain, @GeneralMoeldoko. Di akun ini antara lain disebut bahwa Moeldoko adalah Ketua Umum HKTI dan Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam cuitan lainnya, Moeldoko juga menampilkan berita yang pernah tayang di detikfinance tentang pengiriman 1.500 tenaga kerja Indonesia ke Aljazair. Mereka dikirim untuk mengerjakan sejumlah proyek yang dikerjakan BUMN Indonesia, WIKA.

"Ada berita baik juga mengenai Tenaga Kerja. Salah satu BUMN kita WIKA mendapatkan proyek di aljazair dan membawa serta 1.500 tenaga kerja Indonesia.https://m.detik.com/finance/infrastruktur/d-3989388/wika-kirim-1500-pekerja-ri-garap-proyek-di-aljazair ...," cuitnya.

Pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) menggunakan 70 tenaga kerja asing (TKA) dari China. Penggunaan tenaga kerja ini sejalan dengan penggunaan pinjaman China untuk proyek tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meninjau pembangunan terowongan Tol Cisumdawu di Desa Cilengser, Sumedang, Kamis (26/4/2018).

"Tadi saya tanya dengan loan China ini ada 150 orang pekerja Indonesia khususnya terowongan, Chinanya 70 dan itu di level skill labor," kata Basuki.

Basuki mengatakan, pekerja tersebut bukan pekerja kasar. Mereka pekerja yang memiliki keterampilan khusus (skill labor).

Dia menambahkan, pekerja tersebut hanya bertanggung jawab untuk mengurus terowongan Cisumdawu. Sementara, untuk pembangunan jalannya menggunakan pekerja lokal.

"Itu pekerjanya kalau China 70, kalau Indonesia 150, untuk bikin ini saja," sambungnya.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Menurut Dede rapat kali ini dilakukan untuk mendengar langsung dari pemerintah mengenai latarbelakang diterbitkan Perpres tersebut.

"Menurut kami paling pas adalah untuk mendengarkan pemerintah menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya, Kamis (26/4/2018).

Hanif Dhakiri membuka pemaparannya menyatakan, melalu rapat kerja ini nantinya dia akan menjelaskan apa yang sebenarnya diinginkan pemerintah dengan menerbitkan Perpres tenaga kerja asing ini yang mana tidak seperti yang diasumsikan selama ini.

Hanif Dhakiri menjelaskan kepada anggota Komisi IX DPR RI latarbelakang pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Tujuan aturam ini dirilis untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Hanif mengatakan walaupun beberapa tahun ini iklim investasi di Indonesia menunjukkan perbaikan, namun masih kalah bila dibandingkan beberapa negara ASEAN, misalnya Singapura, Malaysia, maupun Thailand.

"Perpres 20 pada dasarnya dikeluarkan untuk kepentingan meningkatkan daya saing investasi dan penciptaan lapangan kerja. Tiga tahun terakhir daya saing kita meningkat. Ease of Doing Business (EODB) jadi lebih baik. Tapi masih kalah dengan beberapa negara ASEAN," katanya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Mengapa posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN lain, lantaran masih ada hal-hal yang menghambat investasi, salah satunya di perizinan penggunaan TKA.

Hanif menekankan pemerintah tidak hanya fokus memperbaiki kemudahan izin TKA, perizinan yang lain pun mendapat perlakuan sama.

"Hambatan investasi itu terkait perizinan secara umum, terkait investasi dan layanan publik. Jadi yang ingin diperbaiki bukan sekedar izin TKA, tapi semua perizinan investasi dan pelayanan publik. TKA hanya salah satu yang ingin disederhanakan pemerintah," lanjutnya.

Pembentukan pansus angket tenaga kerja asing (TKA) ternyata serius digulirkan di DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai menggalang tanda tangan anggota DPR yang mendukung pansus itu.

Penandatanganan itu digelar di gedung Nusantara 3, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Acara tanda tangan pansus angket TKA itu juga dihadiri Waketum Gerindra Ferry Juliantono bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Selain Fadli Zon, anggota Fraksi Gerindra M Syafii meneken usul pansus angket TKA itu. Usul pansus angket TKA itu dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek.

"Jadi kita perlu membuat pansus untuk mendalami dan menganalisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri," jelas Fadli.

Usul pansus angket TKA ini masih harus melewati beberapa tahap. Setelah usul digulirkan, pansus bisa terbentuk apabila memenuhi syarat ditandatangani oleh minimal dua fraksi di DPR dan 25 anggota Dewan.

Melansir data infografis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (26/4/2018), jumlah TKA pada 2017 sebanyak 85,9 ribu orang. Sementara jumlah tenaga kerja Indonesia adalah 121 juta, itu artinya rasio TKA di Indonesia sebesar 0,07%.

Jika dilihat dari data Kemenaker, rasio TKA Indonesia memang paling kecil dibanding negara-negara sekitar. Dibandingkan dengan Malaysia saja rasio TKA-nya 12% dengan jumlah TKA 1,8 juta orang berbanding 15 juta tenaga kerja.

Lalu jika dibandingkan dengan Singapura di 2017 rasio TKA-nya mencapai 60,9% dengan jumlah TKA 1,4 juta orang dan jumlah tenaga kerja 2,3 juta.

Sementara menurut data 2016 dari masing-masing kementerian setempat, rasio TKA Thailand 4,5%, Vietnam 0,14%, dan Jepang 1,4%.

Sementara paling tinggi Qatar, yang menurut data MPS Census 2010 rasio TKA-nya mencapai 94,5% dengan jumlah TKA sebesar 1,2 juta orang dan tenaga kerja 1,3 juta orang. Lalu Uni Emirate Arab 96% dan Amerika Serikat 16,7%.

Hide Ads