Pemerintah akan Percepat Proses Izin Investasi Asing
Jumat, 08 Jul 2005 18:53 WIB
Jakarta - Lamanya proses perizinan investasi asing di Indonesia membuat pemerintah berpikir ulang. Pemerintah memutuskan mengkaji lagi ketentuan itu agar Indonesia lebih kompetitif.Di Indonesia, proses mendapatkan izin investasi memakan waktu hingga 80 hari. Padahal di Malaysia dan Thailand hanya memerlukan waktu satu bulan. Bahkan di Singapura, izin bisa diperoleh secara kilat, dua hari."Kita berusaha agar waktu perizinan kompetitif dengan negara tetangga," kata Kepala BKPM M Luthfi di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/7/2005).Untuk itu, nantinya ketentuan waktu perizinan investasi asing tidak akan dimasukkan lagi dalam UU Penanaman Modal, tapi diatur melalui PP. Menyangkut draf RUU Penanaman Modal, dia berharap bisa difinalisasi akhir bulan ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Karena Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah lewat, maka RUU ini akan diajukan ke DPR lewat cara lain, yakni permintaan pemerintah yang akan ditandatangani langsung presiden," ujarnya.Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan beberapa poin penting dalam RUU Penanaman Modal. Poin-poin itu antara lain, jaminan tidak adanya nasionalisasi, tidak adanya batasan repatriasi, dan perlakuan yang sama antara investor dalam negeri dan asing, kecuali untuk sektor yang masuk dalam daftar negatif investasi.Mari mengatakan, tujuan perbaikan RUU Penanaman Modal ini tidak lain untuk meningkatkan iklim investsi agar target pertumbuhan investasi sebesar 15 persen per tahun dapat tercapai. Buntutnya, kontribusi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi dari sebelumnya 20 persen bisa ditingkatkan menjadi 29 persen, sehingga pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen per tahun bisa direalisasikan.
(umi/)











































