Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat jumlah terakhir tenaga kerja asing (TKA) resmi yang ada di Indonesia sebanyak 85.974 orang. Pekerja tersebut tersebar di berbagai sektor.
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono mengatakan jumlah tersebut merupakan catatan TKA yang terdaftar di Kemenaker hingga akhir 2017. TKA berasal dari negara-negara Jepang, Korea, hingga China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai akhir 2017 itu yang TKA masih ada di Indonesia itu sekitar 85.974, itu dari kenenaker. Yang paling terbesar itu Jepang, Korea, China," kata dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Wisnu mengatakan, bahwa TKA yang tercatat tersebut merupakan tenaga-tenaga ahli dengan berbagai tingkatan. Ada empat tingkatan dalam TKA yang resmi tercatat di Kemenaker.
"Jadi ada 4 level itu, pertama level komisaris/direksi, profesional, technical advisor, dan teknisi, itu enginer. Itu kan yang tahu mereka," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya tak memberikan izin bagi TKA yang berprofesi sebagai pekerja di sektor bawah, seperti pekerjaan kasar. Dia meminta kepada siapapun yang menemukan TKA pekerja kasar untuk melaporkannya ke pemerintah.
"Tidak ada pekerja kasar. Kalau ada (yang menemukan) laporkan," ujarnya.
Sebab, tenaga pengawas yang ada saat ini masih terbilang rendah. Tenaga pengawas kerja yang ada tercatat sekitar 2 ribu orang. Sementara, pekerja yang tak memiliki kemampuan khusus mencapai jutaan orang.
"(Contohnya) Struktur di tenaga kerja di bidang konstruksi 8,1 juta, dimana tenaga ahli 200 ribuan dan yang unskilled sekitar 7,8 juta," tuturnya. (fdl/zlf)