Kata Pengusaha soal Kabar Serbuan TKA ke RI

Kata Pengusaha soal Kabar Serbuan TKA ke RI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 19:34 WIB
ilustrasi Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini sedang menjadi sorotan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa pemerintah masih perlu membenahi sejumlah hal terkait dengan aturan TKA yang ada di Indonesia. Kadin memberi masukan terhadap pemerintah dan pihak terkait, mengenai persoalan tersebut.

Yang pertama, kata Erwin, pemerintah harus jelas dan tegas dalam menerapkan aturan TKA pada Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018. Di sana pemerintah harus mengatur dan merinci siapa saja jenis TKA yang diperbolehkan masuk serta dapat bekerja di sektor mana saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jika ada pelanggaran aturan ini, maka pihak berwenang juga harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi salah satunya, dan melarang kembali masuk ke Indonesia," kata Erwin di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selanjutnya, kata Erwin, di era revolusi industri 4.0 ini Indonesia sudah harus siap menghadapi keterbukaan global. Indonesia harus siap untuk berkompetisi dengan tenaga kerja dari mana pun.

"Teman-teman serikat pekerja juga harus cukup bijaksana menyikapi hal ini. Yang jauh lebih penting harus bisa meningkatkan skill kerjanya agar tidak tertinggal kemampuannya dengan pekerja dari negara lain," kata dia.


Sementara untuk para pengusaha, lanjut Erwin, harus bisa selektif dalam menggunakan TKA di unit-unit bisnisnya.

"Dengan demikian, maka di kemudian hari kita sudah bisa mengerjakan sendiri dengan cukup mengandalkan tenaga kerja nasional," ucapnya.

Selain itu, Erwin juga mendorong pemerintah untuk dapat mengaktifkan suatu badan yang bertugas melakukan atau mengawal standard operation procedure (SOP) dari setiap proses alih teknologi dari para tenaga kerja nasional untuk bidang pekerjaan yang belum dikuasai dengan sempurna.


"Hal ini bisa menjadi prasyarat balik saat investor asing mengajukan izin menggunakan TKA-nya. Hal ini harusnya dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan peraturan," tuturnya.

(fdl/zlf)

Hide Ads