Pengusaha Minta Tambahan 3 Hari Libur Lebaran Tak Wajib

Pengusaha Minta Tambahan 3 Hari Libur Lebaran Tak Wajib

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 03 Mei 2018 16:29 WIB
Ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani/Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menggelar rapat evaluasi libur Lebaran. Rapat tersebut mengundang para pihak berkepentingan, salah satunya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Dalam rapat Hariyadi mengusulkan ke pemerintah agar tambahan Libur bersama Lebaran, yaitu 11-12 dan 20 Juni tidak wajib bagi pengusaha.

"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Intinya itu," kata Hariyadi usai rapat di kantor Kementerian PMK, Kamis (3/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Apalagi yang ekspor, kan punya keterkaitan dengan proses produksi dan segala macam," lanjut Hariyadi.

Hariyadi meminta agar perusahaan yang mau beroperasi di 3 hari tambahan cuti bersama diizinkan.

"Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di 3 hari tambahan itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," jelasnya.


Dia menambahkan, masukan tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan pengusaha.

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, kita juga tidak mau jadi bola liar politik, nanti dibilang pengusahanya plin plan, yang repot kita juga. Jadi harus cari jalan keluarnya bagaimana, bukan pengecualian," jelas dia.


Oleh sebab itu, Hariyadi meminta ini pemerintah segera mengumumkan hasil evaluasi cuti bersama Lebaran.

"Cuma tadi kita minta Bu Menko (Puan) segera umumkan, karena keputusan ada di pemerintah," tutur Hariyadi.

Sebagai informasi, sebelumnya cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 ditambah 2 hari, yaitu 11 dan 12 Juni, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu 20 Juni.

Sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Rabu (18/4/2018). (hns/hns)

Hide Ads