Operator Harus Tegas Cegah Truk 'Obesitas' Masuk Tol

Operator Harus Tegas Cegah Truk 'Obesitas' Masuk Tol

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2018 10:29 WIB
Foto: Istimewa/Jasa Marga
Jakarta - Operator jalan tol mengaku menelan kerugian imbas dari masuknya truk-truk bermuatan lebih atau overload ke jalan tol. Namun truk-truk 'obesitas' tersebut ternyata masih kerap ditemui masuk ke jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna meminta operator alias Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) aktif mencegah truk-truk 'obesitas' itu masuk ke jalan tol guna menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tetap terjaga. Pasalnya masuknya truk-truk overload ini menimbulkan kerugian kerusakan jalan empat kali lebih cepat dari seharusnya.

"Kita mengajak kembali untuk melakukan sesuai aturan. Kita mewajibkan badan usaha untuk menolak itu. Tugas dia menjaga SPM tadi, termasuk dari orang yang seharusnya tidak masuk," kata Herry saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pelarangan truk overload masuk ke jalan tol sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, operator juga punya hak menolak masuknya dan /atau mengeluarkan pengguna jalan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol, seperti tertulis dalam PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 89.

"Yang kita lakukan itu memang sudah dilarang. Nggak perlu ada aturan baru. Payung hukumnya ada UU lalu lintas, PP jalan tol ada, badan usaha bisa menolak. Sehingga kita tidak lagi permitted terhadap overloading. Itu sudah tinggal melaksanakan aturan," katanya.


Namun demikian Herry tak menjelaskan lebih lanjut apa sebab truk-truk overload ini masih kerap bisa masuk ke jalan tol. Sementara dari operator sendiri mengaku masih belum bisa membendung truk-truk overload itu meski sudah melakukan sejumlah penertiban bersama aparat terkait.

"Selama ini kami kan kita ya melakukan penertiban tapi ada frekuensi-frekuensinya. Kalau sekarang ada penegakan yang lebih tegas lagi dari aturan hukum, ya kami dukung," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru beberapa waktu lalu. (eds/zlf)

Hide Ads