Pertamina Boleh Beli Minyak KPS Sesuai Harga Pasar
Senin, 11 Jul 2005 15:03 WIB
Jakarta - Pemerintah memperbolehkan Pertamina membeli minyak dari para Kontrak Production Sharing (KPS) dengan menggunakan harga pasar dan tidak berdasarkan pada Indonesia Crude Price (ICP). Departemen Keuangan telah memberi lampu hijau bagi Pertamina untuk masalah tersebut. Semula, KPS keberatan minyaknya dibeli Pertamina karena didasarkan harga ICP yang biasanya lebih rendah dari harga pasar.Demikian disampaikan Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan dalam diskusi bertajuk "Fenomena Migas Indonesia" yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik di Klub Rasuna, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/7/2005).Iin mengatakan, tidak semua minyak yang dibeli dari KPS bisa diolah oleh Pertamina, sehingga Pertamina masih harus mencari kekurangan dari luar KPS. "Ada beberapa produksi minyak KPS yang tidak cocok untuk kilang Pertamina," ujar Iin.Dijelaskan Iin, dengan harga minyak sebesar US$ 60 per barel, sebenarnya penerimaan pemerintah masih terbilang surplus. Namun surplus itu diperoleh dari penggabungan penjualan minyak dan gas. "Kalau hanya minyak, memang kita masih minus," kata Iin.Jika harga minyak di atas US$ 60 per barel, lanjut Iin, dipastikan pemerintah akan mengalami defisit dalam anggaran, karena pemerintah harus mengeluarkan dana lebih untuk impor BBM.
(qom/)











































