Purnomo: Kenaikan Harga Solar Industri Tak Langgar Perpres
Senin, 11 Jul 2005 21:52 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro menilai kenaikan harga solar untuk industri tidak bertentangan dengan dengan Perpres Nomor 22 tahun 2005, tentang kenaikan harga BBM. Dalam Perpres tersebut, diakuinya ada daftar dari harga konsumen dan jenis BBmnya. Namun Pertamina diperbolehkan melakukan perubahan dengan pendekatan produsen dan konsumen."Pendekatan produsen dan konsumen di luar aturan yang ditetapkan pemerintah, ya silahkan saja. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kita. Pemerintah sudah menggariskan aturannya, dan kemudian mereka melakukan pendekatan sendiri," kata Purnomo di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (10/7/2005).Dalam Perpres itu, dijelaskan harga untuk rumah tangga Rp 2.100 dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp 2.100 per liter. "Makanya ini harus dijelaskan, Pertamina harus tahu persis apa saja. Lah sekarang kan konsumen mau membayar lebih," kata PurnomoPada prinsipnya, kata Purnomo, kementerian ESDM mempersilakan Pertamina untuk menaikkannya. "Silakan saja jika masih dalam koridor dan aturan-aturan yang ada. Makanya Pertamina harus melakukan kesepakatan harga dengan konsumen," kata Purnomo."Jadi sejauh ini tidak melanggar Perpres. Itu kan hanya interpretasi saja. Waktu melakukanitu Pertamina harus ada perhitungannya," tandasnya,Menyoal Inpres Penghematan BBM, kata Purnomo, inpres itu hanya payung hukumnya dari presiden."Dari situ ditindaklanjuti misalkan oleh PLN, Pertamina dan pemda-pemda yang ada.Purnomo menjelaskan petunjuk pelaksanaan (juklak) penghematan BBM sudah akan dapat diterbitkan. "Surat sudah keluar dan dalam pembahasan dengan wapres. Semua usulan tiap departemen juga sudah," katanya.Rencananya untuk PLN nantinya bagaimana caranya mengurangi beban puncak. PLN melakukan itu dengan menambah biaya saat beban puncak agar tidak terlalu boros dan efisien. "Kita juga minta industri atau bisnis itu pemakaian tidak pada peak hours (jam sibuk-red)," kata Purnomo.Begitu juga dengan rencana kewajiban di atas mobil 3000 cc untuk membeli pertamax. Untuk ini, akan diserahkan kepada Pertamina untuk mengaturnya. "Kalau soal pembatasan siaran televisi dan pajak barang mewah itu kewenangan Pertamina dan Departemen Keuangan," katanya.
(mar/)











































