"Hari libur ditambah otomatis tambah biaya lembur. Teman-teman yang tidak pulang di hari libur tentu kita harus tambah uang ekstra kerjanya," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada detikFinance, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Bagi karyawan yang tetap bekerja saat Lebaran tentunya ada upah tambahan karena dihitung lembur. Mengingat panjangnya libur, maka waktu yang dihitung lembur juga bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya hal semacam itu, dia berharap pemerintah memberikan insentif, misalnya menurunkan tarif listrik buat pusat-pusat perbelanjaan selama libur Lebaran.
"Insentif untuk merecovery tanggungan atau biaya yang kelihatannya akan bertambah walau tidak signifikan, maka kita harap ada relaksasi misal selama Lebaran beban listrik selama 1 minggu ada kelonggaran, penurun tarif sehingga kita bisa menutupi adanya tambahan (pengeluaran) tadi," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan Menko PMK Puan Maharani. (zlf/zlf)