"Libur itu tidak berarti ekonomi tidak jalan. Malah kadang-kadang ekonomi akan jalan lebih banyak karena pasar-pasar, mal-mal tetap buka," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2018).
Menurut JK, sektor swasta tak diwajibkan untuk mengikuti keputusan pemerintah tentang cuti bersama. Oleh karena itu ekonomi dipastikan akan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya seperti diketahui untuk swasta itu tidak diwajibkan," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjelaskan, cuti bersama Lebaran 2018 masih mengacu pada SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu.
Penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa, jumlahnya 10 hari.
Menurut Puan, keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk masyarakat bersilahturahmi bersama keluarga dan pemerintah juga dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik. (rna/ara)