Hal itu dilakukan untuk mencegah sebaran radikalisme. Terlebih, rentetan bom bunuh diri baru saja terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat pun dilibatkan untuk mencegah meluasnya radikalisme. Masyarakat bisa melaporkan PNS melakukan ujaran kebencian di sejumlah kanal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan Keras untuk PNS
Foto: Istimewa
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Dia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.
Ia pun memberi peringatan tegas kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya yang diterima detikFinance, Senin (14/5/2018).
Kepada para PNS, dia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme.
"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.
Dia juga mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," kata dia.
PNS Bisa Dipecat
Foto: Agung Pambudhy
|
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat.
"Hukuman paling beratnya apa? Pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Kita akan lihat tingkatannya," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5/2018).
Ridwan mengatakan, aturan itu tidak hanya mengatur netralitas PNS, namun juga bisa digunakan untuk mengatur ujaran kebencian.
"Kepala BKN cuma ingin menegaskan lagi tidak cuma, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian yang meresahkan, itukan baru. Tapi itu bisa di-refer ke PP 53 tentang Disiplin PNS," ungkapnya.
Ada PNS Posting Ujaran Kebencian, Laporkan ke Sini
Foto: Agung Pambudhy
|
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.
"Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (13/5/2018).
Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email humas@bkn.go.id.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.
"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," ungkapnya.