Alasan PNS DKI Bisa Pulang Jam 14.00 Selama Puasa

Alasan PNS DKI Bisa Pulang Jam 14.00 Selama Puasa

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Mei 2018 16:58 WIB
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadan dan pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati mengatakan, hal tersebut diterapkan supaya PNS tidak terlambat saat bekerja. Sebab, PNS yang berpuasa tidak tidur lagi usai sahur dan menjalankan solat subuh.

"Sebetulnya tahun kemarin-kemarin dilakukan itu bahwa masuknya pukul 07.00 WIB dengan pertimbangan seorang muslim apabila pada bulan puasa itu kan sahur. Habis makan sahur solat subuh karena memang tempat tinggalnya banyak daerah penyangga, Depok, Tangerang, maka apabila mereka tidur lagi mereka berangkat banyak keterlambatan," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dia menambahkan, hal ini juga salah satu cara untuk mengurai kemacetan. Lantaran, PNS tidak berangkat kerja secara bersamaan dengan yang lain.


"Kemudian juga mengurangi kemacetan memang pukul 08.00 WIB semua orang berangkat pukul 7.00 WIB. Ketika mengambil sejam ke depan malah lebih mengurangi kemacetan di DKI. Pulangnya pun seperti itu," jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, PNS Jakarta mulai kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara, untuk hari Jumat berangkat pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

Dia melanjutkan, dengan pulang lebih cepat maka PNS bisa berkumpul dengan keluarganya untuk berbuka. Kemudian, bisa melaksanakan ibadah dengan baik.


"Artinya pegawai bisa melaksanakan ibadah dengan baik, ketika buka puasa bisa kumpul dengan keluarga. Karena ketika dulu kita pulang jam 15.00 bisa sebelum maghrib jarang banget. Banyakan lebih dari maghrib sampai rumah, banyak buka di jalan. Kalau punya anak-anak belajar puasa, repot, nggak ada yang dampingi buka puasa juga jadi pertimbangan," ungkapnya.

Sulistyawati mengatakan, ketentuan ini sebenarnya sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di mana, kata dia, jam kerja saat puasa 32,5 jam dalam seminggu.

"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads