Posting Ujaran Kebencian, PNS Pemkot Makassar Bisa Dipecat

Posting Ujaran Kebencian, PNS Pemkot Makassar Bisa Dipecat

Ibnu Munsir - detikFinance
Rabu, 16 Mei 2018 17:00 WIB
Foto: Ibnu Munsir
Makassar - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terancam dipecat jika memposting ujaran kebencian di media sosial. PNS Pemkot Makassar diminta untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kita instruksikan semua, supaya PNS kota lebih profesional, tidak terlibat dalam provokasi, jangan provokasi," kata Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ditemui di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/5/2018).


Lebih lanjut, menurut Deng Ical sapaan akrabnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan dan edaran ke PNS untuk bersosial media dengan positif, tidak menyebar hoax, atau ujaran kebencian yang mengarah ke tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada edaranya ke para PNS Makassar," terangnya.

Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi pegawai yang melanggar untuk menerima setiap sanksi jika terbukti, termasuk akan dilakukan sanksi pemecatan.

"Kecuali tertangkap tangan dan memang terbukti, ya pasti itu," tutupnya.


Sedikitnya, ada 11.162 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Makassar. Pegawai ini diminta untuk bijak saat menggunakan sosial media. (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads