Sebelumnya, Samadikun telah mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 kepada Kejari Jakpus dari total dana talangan BLBI yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar.
Samadikun sendiri melakukan korupsi pada tahun 1998. Jumlah uang sebesar Rp 169 miliar yang dikorupsinya pastilah sangat besar nilainya bila dilihat dari sudut pandang tahun 1998 silam, mengingat adanya nilai inflasi yang berubah dari tahun ke tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom Indef Bhima Yudhistira sejatinya jumlah Rp 169 pada tahun 1998 dibandingkan tahun 2018 ini sudah berbeda dari sisi nilai. Bhima mengatakan apabila dana yang diambil di tahun 1998, kemudian dikembalikan pada tahun 2018 dengan nilai yang sama, maka tak sesuai dengan konsep ekonomi.
"Betul, Nggak sesuai dengan konsep time value of money kalau dalam ekonomi. Harusnya Rp 169 miliar tahun 1998 dikonversi ke nilai rupiah hari ini," kata Bhima kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Bima menjelaskan, apabila dihitung secara kasar, dengan mengambil rata-rata bunga selama 20 tahun sejak 1998 hingga 2018 sebesar 5% tiap tahunnya, maka nilai Rp 169 miliar di tahun 1998 sama dengan Rp 448 miliar di 2018 ini.
Perhitungan tersebut didapat dari formula baku dengan rumus: FV = PV x (1 + i) n, di mana FV = Future Value (nilai di masa depan) PV = Present Value (nilai di masa kini) i = bunga per tahun (dalam %) n = jangka waktu (dalam tahun) dari sekarang sampai masa depan yang dibicarakan.
"Biasanya kita hitung pakai coumponded interest rate. Itu (Rp 448 miliar) sudah dikali 20 tahun," kata Bhima.