Menguak Gurita Bisnis Samadikun hingga Korupsi BLBI Rp 169 M

Menguak Gurita Bisnis Samadikun hingga Korupsi BLBI Rp 169 M

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 18 Mei 2018 07:01 WIB
Menguak Gurita Bisnis Samadikun hingga Korupsi BLBI Rp 169 M
Foto: Grandyos Zafna

Berdasarkan putusan kasasi 1696 K/Pid/2002, Samadikun adalah Presiden Komisaris Bank Modern. Saat krismon 1997, pemerintah memberikan dana talangan ke Bank Modern agar bank itu sehat lagi. Harapannya, bank sehat maka ekonomi pulih.

Namun alih-alih untuk merestrukturisasi banknya, Samadikun malah melarikan uang Rp 198 miliar itu ke pos-pos yang tidak sesuai dengan tujuan dana talangan BLBI. Karena itu, Samadikun dinyatakan bersalah dan berbuat korupsi.

Berikut ini aliran dana Rp 169 miliar yang dikorupsi Samadikun:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Pembelian promessory note PT Total Central Finance sebesar Rp 5 miliar pada 7 November 1997.

- Pembelian surat berharga PLN sebesar Rp 11,9 miliar pada 24 November 1997.

- Mengucurkan kredit ke PT Jakarta Steel Perdana Indonesia untuk membeli tanah di kawasan Industri Modern Cikande, Jawa Barat. Tanah itu digunakan untuk PT Puncak Ardi Mulia, perusahaan terkait Bank Modern. Uang yang dikucurkan Rp 9 miliar pada 27 Oktober 1997.

- Mengucurkan kredit kepada 104 nasabah anggota Klub Awani pada Multi Wisata Raya sebesar Rp 2,2 miliar. Multi Wisata Raya merupakan anak cabang PT Awani Modern Indonesia, di mana Samadikun adalan Presdir-nya.

- Memberikan ekspansi kredit kepada PT Modern Putratama sebesar Rp 1,1 miliar pada 17 Oktober 1997.

- Mencairkan dana untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai petunjuk Bank Indonesia, seperti untuk kantong pribadi Rp 60 juta, saudara-saudara kandungnya ratusan juta rupiah. dan perusahaan-perusahaan keluarganya. Total mencapai Rp 80 miliar.

- Melakukan pembayaran L/C atas transaksi Group Bank Hokaindo sebesar Rp 58 miliar pada 5 Februari 1998.

Hide Ads