Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M. Zulkarnain mengatakan belum banyaknya pelaku usaha yang terjun di bisnis peternakan ayam kampung. Hal itu karena terganjal regulasi.
"Usaha ternak ayam kampung dibatasi oleh daftar negatif investasi atau Peraturan Presiden 44/2016. Jadi di aturan itu dibatasi hanya boleh Rp 10 miliar modalnya. Orang gimana mau produksi jumlah besar, produktivitas telur saja rendah, ketika mau usaha besar besaran dibatasi," terangnya.
Agar harga ayam kampung terjangkau, Ade meminta peraturan tersebut dipertimbangkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT