Hal itu dia sampaikan saat membuka Diskusi Panel Revisi Undang-undang Perikanan bertema 'Urgensi Revisi Undang-Undang Perikanan untuk Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan', di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.
Yang pertama, mengenai izin investasi perikanan tangkap bagi penanaman modal asing (PMA). Susi ingin aturan tersebut yang sekarang tertuang dalam Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) lebih diperkuat agar tak merugikan nelayan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Susi menyinggung soal kebijakan moratorium izin untuk kapal asing beroperasi di perairan Indonesia. Kebijakan tersebut dinyatakan Susi perlu diperkuat dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang.
"Kita berkomitmen menjadikan undang-undang supaya ini dijaga, hukuman nahkoda, pemilik kapal. Undang-undang lama, yang kena (hukum) nahkoda ABK (anak buah kapal). Kita tidak pernah menghukum korporasi pemilik dari kapal-kapal tersebut," ujarnya.
Selanjutnya masalah zonasi penangkapan ikan menurut Susi juga perlu dibenahi. Selama ini kapal asing berukuran besar bebas menangkap ikan di perairan dekat pesisir. Hal ini bisa mematikan nelayan dengan kapal kecil.
"Semestinya zonasi masuk dalam undang-undang. Kapal di atas 10 GT harus keluar 12 mil. Zaman dulu kapalnya teknologinya masih out of data, 10 GT masih di 4 mil, sekarang dengan peralatan canggih bisa di atas 12 mil. Nelayan kecil tidak akan dapat apa-apa di pinggir, kapal kecil tidak bisa ocean going," tambahnya.
(zlf/zlf)











































