Syarat bagi warga yang hendak menukarkan uang yang dilayani di kawasan Monas ini hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka yang nantinya akan didata oleh petugas. KTP ini perlu ditunjukkan untuk menghindari warga yang berulang kali datang.
Sebelum melakukan penukaran uang, warga harus antre terlebih dahulu secara tertib di area yang sudah disediakan. Bank-bank yang berpartisipasi baru melakukan layanan sekitar pukul 08.00 WIB atau 09.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Begitu layanan dibuka, warga yang sudah antre akan diberikan karcis yang berisi nomor antrean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dolar Rp 14.200, BI Dipanggil DPR |
Untuk memperoleh karcis antrean, mereka harus menunjukkan KTP terlebih dahulu. Setelah menerima karcis, baru mereka bisa mendatangi layanan mobile salah satu bank secara bebas.
Di dalam layanan mobile ini lah transaksi dilakukan. Di sini warga tinggal menyerahkan sejumlah uang dengan nominal maksimal Rp 3,7 juta kepada petugas bank alias teller.
Bank-bank ini menyediakan penukaran uang dengan pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000. Warga hanya boleh menukarkan uang dengan komposisi masing-masing pecahan mata uang tersebut sebanyak 100 lembar.
Dengan menukarkan Rp 3,7 juta, warga akan mendapatkan masing-masing pecahan mata uang tersebut sebanyak 100 lembar. Namun warga bisa juga hanya menukarnya beberapa pecahan mata uang saja yang diperlukan.
Warga pun tidak bisa secara bebas menukarkan uang di layanan yang diselenggarakan selama 5 hari ini di Monas. Satu nomor induk KTP (NIK) hanya berlaku sekali penukaran dengan rentang waktu selama 3 hari. Tiap harinya, masing-masing bank yang totalnya 13, hanya melayani 100 orang.
Bagi warga yang tidak membawa uang tunai tak perlu khawatir. Bank-bank di sini juga menyediakan ATM untuk menarik uang yang akan ditukarkan.
Saksikan juga video situasi tempat penukaran uang di Monas yang diserbu warga berikut ini:
(zlf/zlf)