Biasanya, momen ramadan dan jelang lebaran jadi peluang bisnis bagi mereka yang membuka layanan tukar uang 'ilegal' mematok tarif setiap nominal penukaran uang. Mereka bukan bank. Biasanya dikenal dengan sebutan 'inang-inang'.
Nah, di IRTI Monas, inang-inang pun berbaur ikut antre bersama warga lain yang memang menukarkan uang untuk keperluan lain seperti bagi-bagi THR, keperluan keluarga dan liburan.
Baca juga: Gambaran Nafsunya Orang Tukar Uang di Monas |
Penelusuran detikFinance di lokasi, Selasa (22/5/2018), ada sepasang suami istri yang membawa bungkusan plastik berisi gepokan uang, yang jumlahnya sangat banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita kayak gini baru setahun coba coba begini," kata sang istri yang belum sempat diketahui namanya.
Diketahui, penukaran uang di IRTI Monas ini mensyaratkan satu KTP berlaku satu kali menukarkan uang dengan maksimal jumlah Rp 3,7 juta. KTP yang sama tidak bisa digunakan lebih dari 1 kali dalam kurun waktu 3 hari.
Mereka ternyata tak hanya memanfaatkan KTP pribadi mereka masing-masing. Mereka mencoba meminjam KTP orang lain agar bisa menukarkan uang lebih banyak dari 'jatahnya'.
Buktinya, detikFinance pun dimintai KTP sebagai syarat mau diwawancara.
"Saya pinjam dulu KTP, untuk nukar uang lagi, nanti saya baru ceritakan soal kerjaaan saya," kata dia.
"Kita kan ini jasa buat bantu bantu orang yang mau nukar duit," tandasnya.
Sementara warga lain mengaku menukarkan uang untuk dibagi-bagikan ke sanak famili dan keperluan sehari-hari.
Mau tukarkan uang di Monas? Begini mekanismenya:
(zlf/ang)