Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB) menyebutkan tunjangan hari raya (THR) yang akan didapat pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja. Sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THr yang didapat PNS.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan komponen tambahan THR sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang diramalkan terbit sebelum H-14 Hari Raya Idul Fitri 2018.
Apa saja komponen tambahan THR pada 2018, simak selengkapnya di sini:
Berdasarkan catatan detikFinance, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Pada tahun ini PNS akan menerima THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR," kata Asman.
Dia menyebut THR yang diberikan pemerintah kepada PNS sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.
"Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Asman, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Dikatakan Asman, pihaknya juga baru mengajukan wacana tersebut kepada Kementerian Keuangan. Diharapkan sebelum Lebaran 2018 sudah dapat direalisasikan.
"Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan lebih baik. Jadi ini baru usulan. Nah nanti diharmonisasi. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusannya," tutup dia.
Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang THR PNS akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dia menyebutkan RPP tentang pencairan THR untuk PNS sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah di Presiden (Jokowi) nanti beliau yang akan mengumumkan," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap, beleid pencairan THR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga tidak mendekati batas waktu paling lama pencairan THR, yakni dua minggu atau H-14 Lebaran.
"Iya kita harapkan (dalam waktu dekat)," tambah dia.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur meminta kepada para PNS agar sabar menanti waktu pencairan THR.
"Tunggu pengumuman, makin cepat makin bagus," jelas dia.
Asman mengatakan pemerintah segera mengumumkan aturan pemberian THR dalam bentuk PP. Pembayaran THR dijamin tak terlambat, sesuai dengan aturan yang diterbitkan.
"Kebijakan THR sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya, kita tunggu saja. Yang penting pembayarannya nggak terlambat," kata Asman di kantornya, Jakarta.
Asman mengatakan agar THR untuk PNS bisa cair dalam dua minggu sebelum Lebaran. Waktu pencairan itu sesuai dengan tahun sebelumnya.
"Kita harapkan ya. Kita harapkan pembayarannya sesuai tahun lalu ya, dua minggu sebelum hari H (Lebaran)" katanya.
Adapun proses tentang THR ini kata Asman sudah dalam tahap akhir, atau tinggal diumumkan saja. Bila semua lancar dia memperkirakan pencairan sudah bisa dilakukan pekan depan. Hal itu mengingat pekan depan sudah masuk dua minggu sebelum Lebaran.
"Sudah berjalan ya, kan prosesnya itu mulai dari rancangan, kemudian harmonisasi, kemarin terakhir sudah selesai harmonisasi. Ini berjalan terus. Saya berharap dalam minggu depan ini sudah keluar (THR), insyaAllah," tuturnya.
Asman mengatakan jadwal pencairan THR bagi PNS paling cepat pada H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.
Asman menyebut, penetapan waktu H-14 Lebaran agar para abdi negara bisa memanfaatkan penghasilannya untuk konsumsi, seperti berbelanja.
"Iya biar bisa shopping," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta.
Dia melanjutkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang THR PNS pun sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang tinggal teken presiden, sudah selesai harmonisasi," ungkap dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman