Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018.
Siapa saja pegawai honorer atau kontrak yang dapat THR ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada pemerintah pusat diberikan THR dan ada klasifikasi," ujar dia dikutip dari Facebook resminya, Sabtu (26/5/2018).
Dari pernyataan tersebut disampaikan untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.
"Termasuk di dalamnya dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT dan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan lain-lain," ujar dia.
Kemudian untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak kerja dan Surat Keputusan (SK), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Pemberian THR ini telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No-S4452/PB/2018 tanggal 28 Mei 2018.
Sesuai surat tersebut, saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah memroses pembayaran THR untuk pegawai honorer sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Klik selanjutnya untuk membaca
Sediakan Anggaran Rp 440 Miliar
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata Sri Mulyani dari laman facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
Dia menyebutkan untuk mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Sedangkan untuk pemberian THR PNS hingga pensiunan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 35,76 triliun.
"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara. Jumlah ini meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.
Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun.
Klik selanjutnya untuk membaca
Aturan untuk Pegawai Honorer Daerah
|
Foto: detik
|
Untuk THR Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang pedoman umum penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 diatur sebagai berikut:
Penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikkan gaji pokok dan tunjangan pemberian gaji ke 13 dan ke 14.
"Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan," kata Sri Mulyani di laman Facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," ujarnya.
Kemudian untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Selain itu untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
"Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir," jelas dia.
Klik selanjutnya untuk membaca
Bagaimana Guru di Daerah?
|
Salah seorang guru honorer sedang mengajar di Kabupaten Tegal. Foto: Imam Suripto/detikcom
|
Dia menyebutkan sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemrov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada pegawai negeri sipil daerah (PNSD), termasuk Guru.
"Berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," ujar Sri Mulyani dari laman facebook resminya, dikutip Sabtu (26/5/2018).
Kemudian dia menjelaskan pemberian TPP untuk Guru di masing-masing daerah berbeda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru.
"Ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke 13 bagi non PNSD. Hal ini karena honor bagi tenaga Non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," jelas dia.
Klik selanjutnya untuk membaca
Besara
|
Foto: Grandyos Zafna
|
Mengutip laman resmi setkab.go.id Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya," bunyi Pasal 2 PP ini.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
"Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Berikut rincian jumlah THR yang diterima:
- Pimpinan LNS
*Ketua/Kepala Rp 24.980.000
*Wakil Ketua/Kepala Rp 23.544.000
*Sekretaris Rp 22.305.000
*Anggota Rp 22.305.000
-Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural:
*Setara eselon I Rp 19.751.000
*Setara eselon II Rp 15.488.000
*Setara eselon III Rp 10.986.000
*Setara eselon VI Rp 8.423.000
-Pegawai Pelaksana Non PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.401.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.682.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000
2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.895.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.244.000
*Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000
3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
*Masa Kerja s.d 10 tahun Rp 4.350.000
*Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.735.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.231.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.683.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
*Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.162.000
*Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 6.633.000
*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000
Halaman 2 dari 5











































