Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR yang mulai dicairkan H-14 Lebaran ini pun berlaku untuk presiden dan ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) atau seluruh pejabat negara.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyebutkan, THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.
"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," tutup dia (zlf/zlf)