"Pemerintah itu punya mekanisme pengawasan secara insidentil, secara periodik, ada masalah atau nggak ada masalah itu mesti turun (sidak ke lapangan)," kata Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Hanif menyampaikan sidak ke perusahaan dilakukan secara acak, dan lebih bersifat insidentil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun secara umum masalah THR ini lebih banyak diproses oleh Kemnaker berdasarkan laporan dari para pekerja terlebih dahulu. Laporan tersebut dilayani lewat Posko THR yang dibuka sejak 28 Mei hingga 22 Juni mendatang.
"Tapi secara umum kalau masalah THR kalau ada masalah biasanya laporan yang akan muncul dulu," jelasnya.
Hanif juga menyampaikan pihaknya pasti bakal menindak perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR ke pekerja sesuai kewajiban.
"Ya pasti dong, kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti. Tahun tahun lalu juga kalau ada laporan kita tindaklanjuti," tambahnya. (zlf/zlf)