Aturan tersebut ditandatangani dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2018 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Jokowi bilang, tahun ini menjadi istimewa bagi PNS karena para pensiunan PNS juga bakal mendapatkan THR tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid ini pun berlaku untuk seluruh pejabat negara termasuk menteri, presiden, dan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).
Namun, belakangan ini Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut bahwa pihak parlemen tidak mendapatkan THR.
Lantas, apakah pihak DPR mendapatkan THR atau tidak, simak selengkapnya di sini:
1. Anggaran THR Rp 17,88 T
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
|
"Untuk jumlahnya sesuai UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN tahun 2018 ini dianggarkan untuk rencana pembayaran gaji pensiunan dan tunjangan ke 13, dan THR untuk 2018 ini adalah sebesar Rp 35,76 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun, kata Sri Mulyani meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini meningkat karena tadi, tahun lalu pensiunan nggak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.
Mengenai rinciannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan khusus untuk THR sebesar Rp 17,88 triliun yang terdiri gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
2. DPR Dapat THR?
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR yang mulai dicairkan H-14 Lebaran ini pun berlaku untuk presiden dan ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) atau seluruh pejabat negara.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sri Mulyani menyebutkan, THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.
"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," tutup dia.
3. Bamsoet Bantah DPR Dapat THR
Foto: Andhika/detikcom
|
"Tidak ada THR. Tidak ada," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Senada dengan Bamsoet, anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut anggota DPR tak pernah menerima THR. Yang ada, kata Nasir, DPR memang mendapat alokasi dana tahunan yang biasa diambil para anggota Dewan menjelang Lebaran untuk membantu konstituen mereka di daerah pemilihan.
"Yang setahu saya, tenaga ahli dan asisten pribadi anggota DPR dapat. Itu kemarin dapat informasi di BURT DPR katanya tenaga ahli dan aspri anggota dapat THR, jumlahnya sekali gaji mereka. Anggota mungkin mengambil (duit) kegiatan yang setahun sekali itu," ucap Nasir.
"Kita memanfaatkan itu untuk membantu, apalagi di masing-masing daerah punya karakter sendiri kan. Uang itu bisa digunakan di kabupaten/kota yang jadi dapil anggota yang bersangkutan. Itu kan dana kunjungan kegiatan setahun sekali. Kebanyakan mereka mengambil di momen Lebaran untuk bisa bantu masyarakat," imbuh Nasir, yang menyatakan bahwa dia turut memanfaatkan uang tahunan itu.
4. Respon Sri Mulyani
Foto: Ari Saputra
|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR juga berlaku untuk seluruh pejabat negara termasuk presiden hingga dewan perwakilan rakyat (DPR).
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan THR khusus anggota DPR dipastikan tidak ada. Sri Mulyani enggan menjawab saat dimintai komentar soal hal tersebut usai rapat terbatas jalur mudik di kantor Presiden, komplek Istana Presiden, Rabu (30/5/2018)
"Nanti saja ya," kata Sri Mulyani sambil menghela napas.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR berlaku untuk seluruh pejabat negara, termasuk anggota DPR.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurut Sri Mulyani THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.
Halaman 2 dari 5