Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan pada 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
"Opini yang diberikan kepada pemerintah pusat wajar tanpa pengecualian," kata dia di Kantor Pusat BPK, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2,3% opini tidak menyertakan pendapat," ujarnya.
Adapun LKKL dengan opini WDP yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), TVRI, dan RRI. Sementara, untuk LKKL dengan opini TMP yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut.
Untuk diketahui, pemeriksaan atas LKPP tahun 2017 terdiri dari neraca per 31 Desember 2017, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Serta, pemeriksaan dilakukan pada catatan atas laporan keuangan.