Jakarta -
Akhirnya teka teki
tunjangan hari raya (
THR) bagi DPR terjawab. Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan, wakil rakyat pun mendapatkannya.
Sebelumnya, Ketua DPR
Bambang Soesatyo sempat membantah mendapatkan THR sama seperti para abdi negara lainnya.
"Tidak ada THR. Tidak ada," kata pria yang beken disapa Bamsoet itu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Daftar THR Anggota DPR Foto: dok. Kementerian Keuangan |
Namun, berdasarkan data Kementerian Keuangan, DPR dan MPR pun mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini. Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh
detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.
Bagaimana fakta-fakta pemberian THR bagi DPR, simak selengkapnya di sini:
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menepis kabar bahwa anggota DPR mendapat THR.
"Tidak ada THR. Tidak ada," kata pria yang beken disapa Bamsoet itu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Senada dengan Bamsoet, anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut anggota DPR tak pernah menerima THR. Yang ada, kata Nasir, DPR memang mendapat alokasi dana tahunan yang biasa diambil para anggota Dewan menjelang Lebaran untuk membantu konstituen mereka di daerah pemilihan.
"Yang setahu saya, tenaga ahli dan asisten pribadi anggota DPR dapat. Itu kemarin dapat informasi di BURT DPR katanya tenaga ahli dan aspri anggota dapat THR, jumlahnya sekali gaji mereka. Anggota mungkin mengambil (duit) kegiatan yang setahun sekali itu," ucap Nasir.
"Kita memanfaatkan itu untuk membantu, apalagi di masing-masing daerah punya karakter sendiri kan. Uang itu bisa digunakan di kabupaten/kota yang jadi dapil anggota yang bersangkutan. Itu kan dana kunjungan kegiatan setahun sekali. Kebanyakan mereka mengambil di momen Lebaran untuk bisa bantu masyarakat," imbuh Nasir, yang menyatakan bahwa dia turut memanfaatkan uang tahunan itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata juga dapat lho.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.
Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. Jumlah tersebut diperoleh dengan rincian, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, tunjangan anak Rp 184 ribu, tunjangan suami/istri Rp 462 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta.
THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta. Rinciannya, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan istri/suami Rp 420 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta.
Masih mengutip data Kementerian Keuangan, Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta. Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta.
Wakil rakyat yang juga menerima THR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Besaran yang diterima ketua MPR adalah Rp 26,6 juta, sementara yang diterima Wakil Ketua MPR adalah Rp 22,8 juta.
Rencananya SPM THR TA 2018 bagi Ketua dan Wakil Ketua MPR RI akan dibuat hari ini, Kamis, 31 Mei 2018 dan selanjutnya akan diajukan/disampaikan ke KPPN Jakarta VII pada hari Senin, 4 Juni 2018.
Begitu juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil ketua DPD memperoleh THR sebesar Rp 20,68 juta dan Anggota DPD menerima THR dengan besaran Rp 14,48 juta.
Saat ini, SPM THR TA 2018 bagi Wakil Ketua dan Anggota DPD telah diajukan/disampaikan ke KPPN Jakarta VII dan pencairan SP2D tertanggal 4 Juni 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan tak akan menggunakan THR itu untuk pribadi, melainkan akan menyumbangkannya ke keluarga korban teroris.
"Dan kalau itu benar, saya ingin sekali menyumbangkannya untuk keluarga korban teroris yang beberapa waktu lalu sempat saya dan kawan-kawan Komisi I dan III kunjungi di Surabaya melalui Sekjen DPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada detikcom, Kamis (31/5/2018).
Sebelumnya Bamsoet sempat menyatakan anggota DPR tak mendapat THR dari pemerintah. Namun ternyata, pemerintah turut memberikan THR kepada anggota DPR dalam rangka hari raya Idul Fitri. Bamsoet menyatakan tak mengetahui ada rencana soal itu.
"Jujur, kami di DPR tidak tahu bakal ada keputusan itu. Dan saya juga belum membacanya. Hanya dikabarkan dari kantor bahwa ada surat masuk saat saya sudah di jalan. Saya meninggalkan DPR jam 16.00-an," terang Bamsoet.
Halaman Selanjutnya
Halaman