Merespons hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menjelaskan dalam setiap penyusunan anggaran, Pemda harus antisipasi alokasi untuk gaji ke-13 dan ke-14.
Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menjelaskan THR tahun diikuti gaji ke-13 yang mencakup satu bulan gaji pokok dan tunjangan. Kebijakan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018.
Sedangkan pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP 18 tahun 2018. THR PNS paling lambat cair 14 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair di Juli 2018.
Menurut Syarifuddin bagi daerah yang belum mampu mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan PP 18/2018 dan PP 19/2018, bisa membayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya. Sudah ada dalam PP, jadi bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata Syarifuddin.
Dia menambahkan alokasi THR dan gaji ke-13 dalam APBD tak perlu minta persetujuan DPR karena diatur lewat PP.
"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawai, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD," terang Syarifuddin. (hns/hns)