Kemendagri: Pemda Sudah Diingatkan Antisipasi THR dan Gaji ke-13

Kemendagri: Pemda Sudah Diingatkan Antisipasi THR dan Gaji ke-13

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 04 Jun 2018 17:05 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah menetapkan THR dan Gaji ke-13 berlaku juga untuk PNS daerah. Cuma masalahnya, masih ada pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Merespons hal itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menjelaskan dalam setiap penyusunan anggaran, Pemda harus antisipasi alokasi untuk gaji ke-13 dan ke-14.


Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa Pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke-13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan," ujar Syaridudin di DPR, Senin (4/5/2018).


Syarifuddin menjelaskan THR tahun diikuti gaji ke-13 yang mencakup satu bulan gaji pokok dan tunjangan. Kebijakan pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018.

Sedangkan pemberian gaji ke-13 diatur dalam PP 18 tahun 2018. THR PNS paling lambat cair 14 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair di Juli 2018.

Menurut Syarifuddin bagi daerah yang belum mampu mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan PP 18/2018 dan PP 19/2018, bisa membayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya. Sudah ada dalam PP, jadi bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata Syarifuddin.


Dia menambahkan alokasi THR dan gaji ke-13 dalam APBD tak perlu minta persetujuan DPR karena diatur lewat PP.

"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawai, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD," terang Syarifuddin. (hns/hns)

Hide Ads