"Pembayaran THR ini sudah berlangsung tiga kali ini atau sejak 2016," ujar Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, di Kota Magelang, Rabu (6/6/2018).
Sigit menjelaskan untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS tahun ini mencapai Rp 30,4 miliar. Besaran anggaran tersebut menurutnya tidak kemudian mengakibatkan ketimpangan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Pastikan PNS Rembang Tidak Dapat THR |
"Tidak ada ketimpangan, kita kelola anggaran cerdas lah. Kita sudah pengalaman, silpa kita paham berapa. Kita mampu karena dimanage betul dan kita kita menguasai betul anggaran itu," kata Sigit.
Dia berharap PNS Magelang bisa memanfaatkan THR sekaligus gaji 13 tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita, menambahkan Pemkot Magelang sudah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji 13 sejak awal tahun.
"Kota Magelang tidak masalah, karena mata anggaran sudah disiapkan sejak awal penyusunan APBD. Adapun besaran untuk THR dan gaji 13 masing-masing Rp15,2 miliar atau total Rp30,4 miliar," ungkap Larsita.
Dia mengatakan, jumlah anggaran untuk THR tahun ini naik hampir 50 persen dibandingkan tahun lalu. Hal itu lantaran ada tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga yang ditambahkan.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14. (hns/hns)