"Kalau THR di Kabupaten Gowa sudah kita siapkan APBD. Yang kita siapkan membayarkan THR berdasarkan gaji pokok," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (6/6/2018).
Adnan mengatakan untuk tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lainnya tidak akan dimasukkan ke dalam THR yang rencananya akan cair pada minggu ini. Sebab, perlu ada penyusunan baru dalam Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan. APBD-P ini harus melalui persetujuan dari DPRD setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun kebijakan pemerintah Pusat kita jalankan. Tetapi ada aturan juga yang kami harus jalankan juga," ujarnya.
"Namanya APBD dan mau tidak mau harus ada persetujuan DPRD. Saya tidak langsung keluarkan," sambungnya.
Secara jujur, Adnan mengaku kebijakan pemerintah daerah soal THR yang harus berasal dari kas daerah cukup memberatkan. Meski begitu, uang sebesar Rp 35 miliar telah siap dicairkan.
"Paling lambat minggu ini sudah kita cairkan untuk ASN karena memang kan hari terakhir kerja," ucapnya.