Bahas THR PNS, Sri Mulyani: Saya Sudah Bicara dengan Bu Risma

Bahas THR PNS, Sri Mulyani: Saya Sudah Bicara dengan Bu Risma

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2018 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, keberatan soal alokasi THR dan gaji ke-13 yang dibebankan ke APBD. Merespons keberatan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sudah menghubungi para kepala daerah untuk memastikan THR dan gaji ke-13 PNS cair.

Salah satu yang dihubungi adalah Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma.

"Saya sudah bicara dengan Bu Risma (Wali Kota Surabaya) tadi pagi," kata Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Mulyani menjelaskan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memastikan seluruh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan pak Mendagri dan dari direktorat jenderal perimbangan keuangan sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten. kita telpon satu-satu kita cek satu-satu," kata Sri Mulyani

"Posisi 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji ke-14," sambung Sri Mulyani.


Sri Mulyani juga memastikan pembayaran THR untuk PNS daerah sudah mulai dilakukan hari ini, meskipun tak serentak.

"Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok. Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan statement. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," tegasnya.


Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.


Lihat video Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads