Kemnaker Sudah Terima Lebih Dari 200 Aduan Masalah THR

Kemnaker Sudah Terima Lebih Dari 200 Aduan Masalah THR

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 11:27 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR telah menerima sebanyak 201 aduan terkait masalah THR. Data tersebut mencatat aduan yang masuk dari 28 Mei-5 Juni 2018. Angka ini belum mencakup aduan di posko-posko daerah.

Aduan paling banyak diterima pada 31 Mei dengan total 85 aduan. Kemudian terbanyak selanjutnya pada 4-5 Juni 2018, masing-masing sebanyak 22 aduan. Sementara di hari pertama posko dibuka, sudah masuk 6 aduan terkait masalah THR.

Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan Gian Almiarji menyampaikan data tersebut masih harus disaring kembali. Pasalnya ada aduan yang tidak lengkap, misalnya nama pengadu tidak jelas, atau identitas perusahaan yang diadukan terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jumlah aduan) banyak ya, tapi belum disaring. Jadi pengaduan banyak. Ada yang no name (tidak ada nama), perusahaan tidak disebutkan," ujarnya saat ditemui di Posko THR, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).



Diperkirakan pekerja yang bermasalah dengan THR lebih banyak langsung mengadukan ke posko-posko THR di daerah yang bersangkutan. Namun ada pula pekerja di daerah yang mengadu ke posko pusat.

"Kalau ke sini tiap tahun banyak, tapi kita bikin posko tidak hanya di kementerian. Provinsi juga ada posko, itu sebetulnya kalau memang yang lebih direct-nya. Lebih singkatnya sih diadukan di provinsi masing masing, karena mereka juga yang berwenang dengan otonomi daerah," jelasnya.

Selain ke lokasi posko, pekerja pun bisa menyampaikan aduan dengan melapor lewat sms, WhatsApp (WA), dan email. Dia menyampaikan laporan paling banyak masuk lewat WhatsApp.

"Banyaknya sih WA ya, WhatsApp karena lebih mudah," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads