Aduan paling banyak diterima pada 31 Mei dengan total 85 aduan. Kemudian terbanyak selanjutnya pada 4-5 Juni 2018, masing-masing sebanyak 22 aduan. Sementara di hari pertama posko dibuka, sudah masuk 6 aduan terkait masalah THR.
Kepala Seksi Pengawasan Norma Pengupahan Gian Almiarji menyampaikan data tersebut masih harus disaring kembali. Pasalnya ada aduan yang tidak lengkap, misalnya nama pengadu tidak jelas, atau identitas perusahaan yang diadukan terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tips Gunakan THR dengan Bijak |
Diperkirakan pekerja yang bermasalah dengan THR lebih banyak langsung mengadukan ke posko-posko THR di daerah yang bersangkutan. Namun ada pula pekerja di daerah yang mengadu ke posko pusat.
"Kalau ke sini tiap tahun banyak, tapi kita bikin posko tidak hanya di kementerian. Provinsi juga ada posko, itu sebetulnya kalau memang yang lebih direct-nya. Lebih singkatnya sih diadukan di provinsi masing masing, karena mereka juga yang berwenang dengan otonomi daerah," jelasnya.
Selain ke lokasi posko, pekerja pun bisa menyampaikan aduan dengan melapor lewat sms, WhatsApp (WA), dan email. Dia menyampaikan laporan paling banyak masuk lewat WhatsApp.
"Banyaknya sih WA ya, WhatsApp karena lebih mudah," tambahnya.
Baca juga: Ingat! THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran |