Hal itu diungkapkan Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
Diskon bohong-bohongan yang dimaksud adalah, pihak toko memberikan potongan harga namun harganya dinaikkan terlebih dahulu. Sehingga harga jual tetap sama dengan harga normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, jika ada toko di dalam pusat perbelanjaan yang menerapkan diskon bohongan, akan mendapatkan sanksi tegas, salah satunya adalah ditinggalkan pelanggan.
"Sanksinya adalah dari konsumen. No trust again untuk retailer tersebut," papar dia. (ara/ara)