PLN Diperbolehkan Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Besar
Rabu, 20 Jul 2005 14:33 WIB
Jakarta -
Rencana PT PLN (persero) menaikkan tarif listrik waktu beban puncak hingga dua kali lipat bagi pelanggan besar atau di atas 200 KVA tampaknya bisa segera direalisasikan. Pemerintah sudah memberi lampu hijau. "Kenaikan tarif dengan faktor selisih atau koefisien itu urusan korporat, sama halnya seperti PLN melakukan diskon tarif di jam tertentu," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi DESDM Yogo Pratomo di Hotel Shangri-La, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (20/7/2005).PLN berniat menaikkan tarif listrik hingga dua kali lipat untuk pelanggan besar dari kalangan bisnis dari industri untuk pemakaian saat beban puncak. Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari krisis listrik menyusul tingginya harga minyak dunia.Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan LN Sunggu Anwar Aritonang sebelumnya mengatakan, PLN sebenarnya telah memberikan diskon tarif bagi pelanggan industri yang telah mengalihkan waktu operasinya di luar beban puncak. Keputusan itu dikeluarkan sebelum Inpres No 10 tahun 2005 tentang hemat energi dikeluarkan. Menurut Yogo, keputusan PLN tersebut sah-sah saja, dan tidak akan dihalangi oleh pemerintah. Namun sejauh ini, Yogo mengaku belum menerima usulan resmi dari PLN terkait hal tersebut. "Itu memang kewenangan PLN, jadi sah-sah saja," kata Yogo. Mengenai tarif dasar listrik (TDL), Yogo memastikan PLN tidak akan menaikkannya pada tahun ini.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































