Selain Bea Masuk Impor
PPnBM Mobil Mewah Bakal Naik
Rabu, 20 Jul 2005 14:51 WIB
Jakarta - Kenaikan bea masuk impor mobil mewah saja dipandang belum efektif untuk mengimplementasikan Inpres 10 tahun 2005 tentang hemat energi. Tim Tarif akan mengkombinasikan kebijakan itu dengan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta mengalihkan penggunaan premium ke pertamax bagi mobil dengan cc besar."Saat ini tengah dikaji. Memang kalau hanya bea masuknya saja itu kurang efektif. Artinya harus dengan PPnBM dan menggeser penggunaan premium ke pertamax," kata anggota Tim Tarif Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/7/2005)Anggito menjelaskan, kenaikan bea masuk masih kurang efektif untuk mengurangi jumlah mobil di Indonesia. Pasalnya, 70 persen impor mobil Indonesia berasal dari negara-negara ASEAN. Padahal sesama negara ASEAN telah sepakat bea masuk impor mobil hanya berkisar 0-5 persen."Rupanya impor mobil ke Indonesia paling banyak produknya dari ASEAN. Padahal kita punya kesepakatan dengan ASEAN di mana dalam rangka kerjasama ekonomi ASEAN bea masuknya hanya nol hingga lima persen," kata Kepala Bapeki Depkeu ini.Mengenai penggeseran penggunaan BBM ke pertamax, Anggito mengatakan, hal tersebut masih perlu dibicarakan dengan pihak ESDM dan Pertamina. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi antrean yang berlebihan di SPBU Pertamax mengingat selama ini pertamax hanya ada di kota-kota besar saja."Kita belum tahu berapa mobil yang akan digeser pertamax termasuk cc berapa yang akan digeser. Kalau itu sudah digeser ke pertamax, berarti sudah memenuhi tujuan penghematan BBM jenis premium," ujarnya. Anggito menegaskan, meski pemerintah akan menaikkan bea masuk, PPnBM maupun menggeser penggunaan jenis BBM, Tim Tarif tetap akan mengkomunikasikannya dengan berbagai kalangan seperti industri dan asosiasi agar sektor otomotif tidak terganggu pertumbuhannya.Ditambahkan Anggito, kebijakan Tim Tarif yang akan segera diputuskan dalam satu pekan ke depan ini di luar kebijakan harmonisasi tarif yang selama ini ada. Namun pengkajian ini merupakan bagian dari amanat sidang kabinet yang memutuskan dua hal yakni mengurangi konsumsi BBM dan mengurangi jumlah kendaraan bermotor.
(qom/)











































