Penerimaan PPnBM Rp 2,2 T

Semester I-2005

Penerimaan PPnBM Rp 2,2 T

- detikFinance
Kamis, 21 Jul 2005 21:57 WIB
Jakarta - Realisasi penerimaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga pertengahan tahun 2005 mencapai Rp 2,2 triliun. Diyakini dengan kenaikan bea masuk (BM) dan PPnBM otomotif, maka penerimaan pemerintah dari sektor ini akan melampaui target Rp 4 triliun."Penerimaan per semester I sudah melebih target. Kalau dikaliduakan hampir Rp 4,5 triliun," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) Depkeu Anggito Abimanyu di gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Penjualan mobil di Indonesia, lanjutnya, memang mengalami peningkatan. Saat ini Departemen Perindustrian sedang menghitung elastisitas kenaikan PPnBM terhadap konsumsi industri otomotif."Tergantung mobilnya bagaimana, tetapi kalau mobil yang di atas 4.000 cc itu inelastis. Jadi kalau tarif naik pun tidak akan terganggu," ujarnya.Dalam rangka penghematan energi selain menaikan tarif PPnBM dan BM, pemerintah juga terus menggodog kebijakan-kebijakan diantaranya: pertama, pembatasan usia kendaraan. Mobil lama tidak diperbolehkan jalan atau diberi batasan waktu.Kedua, pembatasan penggunaan lift. Lift hanya digunakan untuk lantai empat ke atas. "Jadi untuk mencapai lantai satu sampai tiga cukup dengan jalan kaki," tegasnya.Ketiga, penggunaan bahan bakar Pertamax untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 2.500 cc. Keempat, pengenaan pajak progresif bagi pemilik lebih dari dua mobil yang besarannya diatur oleh masing-masing Pemda."Tapi saya belum tahu kapan implementasi kebijakann ini. Kita dari Depkeu hanya mengenai tarifnya saja. Kebijakan ini masih harus dikonsolidasikan dengan departemen terkait dan Pemda," imbuhnya.Meski demikian, lanjutnya, kebijakan ini diharapkan bisa diimplemntasikan sebulan ke depan. Namun kebijakan ini sifatnya hanya sementara. "Setiap kebijakan kan bisa diubah. Ada yang setahun, contohnya untuk bea masuk hanya untuk setahun. Tapi kalau PPnBM bisa dicabut kapan pun," tandasnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads