Pesangon Karyawan PT DI Masih Dikonsultasikan ke Menkeu

Pesangon Karyawan PT DI Masih Dikonsultasikan ke Menkeu

- detikFinance
Kamis, 21 Jul 2005 22:15 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Sugiharto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan selaku ketua tim pemberesan BPPN dalam rangka pembayaran pesangon mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).Untuk pembayaran pesangon ini, ujar Sugiharto, akan menggunakan dana hasil penjualan aset PT DI."Saya harus konsultasi dulu dengan Menkeu, karena PT DI pemegang sahamnya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang seluruh asetnya merupakan wewenang Menkeu," kata Sugiharto di kantornya, Jl Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Ditambahkannya, kementerian BUMN serius dalam menyelesaikan kemelut di PT DI dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ketika ditanyakan apakah hak-hak mantan karyawan PT DI akan dibayarkan, Sugiharto mengatakan pemerintah belum memutuskan mengenai hal tersebut. "Kita akan diskusikan terlebih dahulu dengan karyawan bagaimana menyelesaikan permasalahan secara holistik atau menyeluruh disampaing masalah hukumnya jalan terus. Jadi intinya kita dialog," tandasnya.Rabu (20/7/2005) kemarin, ratusan massa mantan karyawan PT DI melakukan aksi unjuk rasa di depan kementerian BUMN. Mereka meminta Menneg BUMN segera membayarkan pesangon. Mereka juga meminta pemerintah menangkap Dirut PT DI Edwin Soedarmo yang sudah divonis dua bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (san/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads