Setiap PNS di seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas serta fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Teguran
Foto: Ardian Fanani
|
"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerinntah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (19/6/2018).
Ridwan mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Teguran Lisan
Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom
|
Teguran lisan akan diberikan bagi para PNS tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja tanpa keterangan. Teguran lisan akan diberikan oleh kepala instansi masing-masing.
"Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja," kata Ridwan.
Teguran Tertulis
Foto: Adhar Muttaqin
|
Teguran tertulis ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari tanpa keterangan yang jelas.
"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," kata Ridwan.
Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan pernyataan tidak puas secars tertulis bila tidak masuk tugas dalam kurun waktu 11 hingga 15 hari lamanya.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," jelasnya.
Pimpinan Instansi Diminta Pantau Jajaran
Foto: Avitia Nurmatari
|
Para pimpinan instansi diminta untuk aktif memantau dan memberikan sanksi yang sesuai kepada jajarannya yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"BKN mengimbau agar seluruh komponen PNS mulai aktif bekerja secara penuh mulai besok. Pimpinan Instansi diminta tidak melakukan toleransi apapun mengingat cuti bersama diberikan lebih lama, serta moda transportasi secara umum berjalan lancar," jelasnya.
Halaman 2 dari 5