Menariknya, sidak yang digelar oleh Asman ini dilakukan secara online kepada seluruh jajaran PNS atau yang disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sidak itu dilakukan di Command Center Kementerian PAN-RB, Jakarta.
"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan Pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," kata Asman dalam keterangan resminya, Kamis (21/6/2018) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, pemerintah atau setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tak perlu repot untuk melakukan sidak ke lokasi. Hanya dengan sistem online ini, maka pegawai yang bolos kerja dapat langsung diketahui.
Sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan adanya sistem e-Government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa rugi bila membolos kerja. Sebab, penilaian yang dilakukan pemerintah berdasarkan kinerja masing-masing individu.
Lebih lanjut, Asman menegaskan, PPK di setiap instansi kementerian maupun lembaga memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," tuturnya.
Baca juga: Senyum Semringah PNS di Hari Pertama Kerja |
Ini video Hari Pertama Kerja, Banyak PNS DKI Bolos (fdl/ang)











































