Aduan masalah THR tahun ini pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Hingga hari terakhir posko dibuka besok, 22 Juni 2018, kemungkinan masih akan ada aduan masuk.
Meningkatnya aduan masyarakat mengenai THR bukan pula tanpa alasan. Ada hal yang diduga menjadi penyebab masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui tindak lanjutnya, simak informasi selengkapnya.
Masalah THR Sudah Capai 396 Aduan
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.
"Sementara kemarin yang masuk lewat email, whatsapp, langsung, sampai terakhir tambahan 24. Itu belum kita olah lagi mana yang sifatnya hanya konsultasi saja, mana yang memang pengaduan," lanjutnya.
Aduan Masalah THR Meningkat Dibanding Tahun Lalu
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Kalau dibandingkan tahun lalu, saya pikir agak meningkat karena saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang," katanya.
Tapi dia menyatakan aduan ini mayoritas hanya masalah telat bayar.
"Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran. Kalau (2017) dulu 241 aduan THR," sebutnya.
Dia menyebut panjangnya waktu cuti berpengaruh terhadap keuangan perusahaan. Alhasil, perusahaan kesulitan bayar THR.
"Mungkin kita bisa maklumi, mungkin Juni ini disamping hari libur yang ditambah, cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu, sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang," jelasnya.
Pekan Depan Perusahaan Mulai Ditindak
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Setelah Senin nanti terekap keseluruhan (data aduan), baru teman teman dari pengawasan akan menindaklanjuti dari aspek pelaksanaan THR di seluruh wilayah," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, FX Watratan.
Dia menjelaskan, aduan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan THR baru bisa ditindaklanjuti pekan depan, karena terkendala libur dan cuti Lebaran 2018. Posko ini pun terakhir beroperasi besok.
"Idealnya kan sebenarnya H-7 itu harusnya kita sudah bisa lakukan langkah langkah seperti memastikan bahwa perusahaan menjalankan (kewajiban bayar THR). Cuma terkendala tiba tiba pemerintah keluarkan kebijakan tambahan cuti bersama dari tanggal 11," sebutnya.
Kata dia, masuknya cuti Lebaran di tanggal tersebut, berdekatan dengan H-7 Lebaran, di mana itu batas akhir perusahaan bayar THR.
"Itu awal mulai H-7 mulai dari itu, sehingga kita kesulitan ketika cuti bersama. Dinas-dinas yang koordinasi untuk penanganan maupun perusahaan yang akan diperiksa terkait THR semua pada tutup. Jadi kita baru ancang ancang mulai Senin," jelasnya.
Setelah Perusahaan Ditindak, Kapan THR Cair?
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Kita juga nggak bisa kacamata kuda, seperti itu kan. Kalau baca aturan kita harus verifikasi dulu," katanya.
Setelah perusahaan terbukti sengaja menunda pembayaran THR, maka pihaknya akan menyampaikan nota peringatan pertama. Berdasarkan aturan, batas maksimal perusahaan merespons nota tersebut adalah 30 hari. Tapi kata dia, untuk masalah THR batas waktunya adalah 2 minggu.
"Kalau di nota pertama kita itu, maksimal 30 hari, biasanya kita keluarkan 2 minggu dulu. Aturannya maksimal kan 30 hari. Tapi kalau untuk kasus THR ya seminggu minimal, atau paling lama 2 minggu," sebutnya.
Jika ini diabaikan perusahaan, pihaknya akan memberikan nota peringatan kedua. Batas waktu untuk ditindaklanjuti perusahaan adalah 1 minggu. Jika ditahap ini perusahaan tidak juga membayar THR, akan dicari tahu alasannya apa.
Setelah itu, Kemnaker akan memberi rekomendasi ke dinas-dinas daerah dimana perusahaan tersebut berada. Rekomendasi ini untuk menjatuhkan sanksi sekaligus menagih pembayaran THR.
Ini Sanksi Buat Perusahaan Bandel Tak Bayar THR
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Kita kan pemerintah tetap beri kesempatan, ada pembinaan dulu. Kecuali kondisi (ekonomi perusahaan) normal tidak bayar (THR) baru kita beri sanksi," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan.
Sanksi yang diberikan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan ke seluruh karyawan. Meski dapat sanksi, perusahaan tidak kehilangan kewajiban membayar THR.
"Pada saat misal teman teman turun setelah Lebaran, sudah ketahuan mana yang misal harus kena denda 5%, mana yang nggak. Kalau alasannya karena kondisi perusahaan, dimaklumi. Kalau tidak, 5% harus tetap jalan tanpa kurangi (kewajiban bayar) THR," sebutnya.
Kondisi ini juga berlaku untuk sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jika perusahaan terbukti mampu bayar THR, tapi belum dibayar, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.
Namun, untuk pembatasan kegiatan usaha ini Kemnaker menyerahkannya ke pemerintah daerah (pemda), di mana perusahaan yang diadukan berada.
Halaman 2 dari 6











































