Dengan adanya kemiripan bentuk tersebut, Amran menilai hal tersebut berpotensi merugikan bila dijual sebagai bawang merah.
"Sesuai Kepmentan 105/2017 telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari 5 cm karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal", katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen"Menteri Pertanian Amran Sulaiman |
"Karena begitu masuk pasar. bawang bombay mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis", ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada pedagang dan konsumen agar lebih teliti baik dalam memasarkan dan membeli bawang merah.
"Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil, segera laporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti", ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Yasid Taufik mengatakan pada dasarnya bawang bombay yang boleh diimpor ke Indonesia adalah bawang dengan ukuran di atas 5 cm.
"Ukuran yang boleh masuk ke Indonesia, di atas 5 cm," tutupnya. (dna/dna)