Awalya PPNS Dit Pengawasan barang beredar dan jasa Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik Polri pada Juni 2018 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 25 kontainer yang membawa bawang merah mini dari India sudah melalui pemeriksaan di Balai Besar karantina Pertanian Belawan.
Bawang merah 'palsu' ini sebenarnya merupakan bawang bombay merah yang ukurannya di bawah standar. Berikut berita selengkapnya.
Polri Gagalkan Masuknya 25 Kontainer Bawang Merah 'Palsu'
|
Foto: Selfie Miftahul Jannah
|
Hal tersebut berawal dari peraturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang punya aturan agar bawang yang masuk ke Indonesia ukurannya tidak boleh di bawah 5 cm.
Indonesia memang tidak memiliki produksi bawang Bombay, maka dari itu pemerintah memberikan izin dengan kuota besar untuk memenuhi kebutuhan bawang Bombay dari luar untuk masuk ke Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018) kemarin.
"Totalnya ada 670 ton yang akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa, sekitar Sumatera Bahkan sampai Kalimantan," kata dia kepada awak media.
Baca juga: Bawang Palsu Rugikan Petani Rp 5,8 Triliun |
Ia menjelaskan, Bawang merah 'palsu', yakni bawang bombay mini yang menyerupai bawang merah Bawang merah ''palsu'', yakni bawang bombay mini yang menyerupai bawang merah.
Namun, saat ini temuan 25 kontainer bawang bombay merah ilegal yang ukurannya di bawah standar ini rencanannya akan dijual sebagai bawang merah yang saat ini harganya tengah melambung. Hal tersebut tentu dilarang karena barang tidak dijual sesuai dengan perizinannya.
"Kan beacukai dan karantina lolos nih, kalau di Medan lolos, bawang merah 'palsu' ini akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak," papar dia.
Bawang Merah 'Palsu' Asal India Masuk ke RI Jadi Mahal
|
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
|
Selain itu harga bawang bombay merah di India pun lebih murah yaitu hanya Rp 2.500/kilogram (kg) sementara di Indonesia 25.000/kg.
Dari perbedaan harga 10 kali lipat tersebut, pihak Kepolisian mendapat informasi dari Asosiasi Bawang Merah Indonesia, mendatangi dan melaporkan ke Bareskrim Polri bahwa petani bawang lokal mengalami kerugian, sebesar Rp 13 miliar dari kasus ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga menjelaskan, harga bawang bombay merah mini ini harganya hanya Rp 2.500/ kg di India, kemudian jika dikirim ke Indonesia harganya akan menjadi Rp 6.000/ kg.
Setelah melewati berbagai rangkaian biaya pengiriman, clearance dan lainnya di tingkat distributor, harga bawang bombay merah mini menjadi sekitar Rp 9.500/ kg sementara di pihak importir bisa mengeluarkan bawang dengan harga Rp 14.000/kg artinya pihak importir memiliki keuntungan Rp 8000/ kilogram.
Baca juga: Penampakan Bawang Merah 'Palsu' vs Asli |
Atau jika dihitung potensi keuntungan di tingkat distributor besar atau penerima bawang merah palsu jika barang ini lolos ke pasaran.
"Importir bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 13 miliar dari total 670 ton dari menjual bawang merah palsu," kata dia kepada awak media di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018).
"Jika bawang merah ini lolos ke pasaran, ini akan petani bawang merah lokal akan menjadi resah. Hal itu akan mempengaruhi harga jual bawang merah lokal yang harganya akan anjlok," papar dia.
Ini Cara Bedakan Bawang Merah Asli dan 'Palsu'
|
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
|
Bawang merah palsu yang ditemukan adalah jenis bawang bombay merah yang ukurannya di bawah standar. Sebenarnya tidak ada yang salah jika kita mengkonsumsi bawang merah palsu ini.
Persoalannya adalah hanya di mal administrasi. Perizinan impor ini seharusnya diperuntukan untuk penjualan bawang bombay merah, namun ternyata importir nakal meminta izin impor bawang bombay untuk dijual sebagai bawang merah.
Daniel yang sudah mendapat laporan dari Asosiasi Petani Bawang sudah punya cara untuk membedakan bawang merah dan bawang merah palsu atau bawang bombay :
1. Bawang bombay merah impor baik yang ukurannya kecil sampai yang besar memiliki PH air lebih tinggi atau jenis bawangnya lebih basah. Sementara bawang merah memiliki tekstur yang lebih padat dan kering.
2. Bawang merah lokal tidak bisa dimasak sebagai fried ring onion. Kenapa? Karena bawang merah lokal memiliki lebih dari dua sampai lima umbi. Untuk ukuran yang kecil mungkin hanya memiliki satu umbi.
Namun untuk bawang merah besar ia akan memiliki beberapa umbi di dalam satu lapisan bawang. Hal itu yang membuat bawang merah lokal tidak bisa dibuat makanan ringan seperti fried ring onion karena menu ini bahan bakunya bawang bombay.
3. Ketika digoreng bawang lokal memiliki aroma yang lebih sedap.
4. Ketika bawang merah dikupas kulit yang bagian terluarnya, bawang merah palsu memiliki warna merah yang lebih gelap. Sementara bawang merah asli di dalam negeri memiliki warna yang lebih pucat.
Kronologi Bawang Merah Palsu Sampai di Medan
|
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
|
Bawang bombay merah mini tersebut dinyatakan boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan tersedianya dokumen lengkap, selanjutnya barang tersebut untuk disimpan di Gudang Hamparan Perak Medan.
"Masuknya bawang Bombay mini dengan diameter kurang dari 5 cm adalah ilegal karena tidak sesuai Kepmentan Nomor 105 tahun 2017 tentang Karakteristik bawang bombay yang dapat di impor yaitu bawang dengan umbi minimal 5 cm dan diduga melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan impor produk hortikultura," kata dia.
Ia menjelaskan pemerintah telah membatasi masuknya bawang merah impor karena petani bawang di Indonesia masih bisa memenuhi kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Meski di beberapa musim kerap terjadi hambatan panen berupa cuaca dan cara taman yang masih tradisional, namun bawang merah di dalam negeri masih dikatakan cukup.
Maka dari itu Indonesia hanya mengeluarkan izin untuk bawang bombay saja, karena Indonesia tidak memiliki produksi bawang bombay.
"Jika bawang merah ini lolos ke pasaran, ini akan petani bawang merah lokal akan menjadi resah. Hal itu akan mempengaruhi harga jual bawang merah lokal yang harganya akan anjlok," papar dia.
Ia menjelaskan, CV. SMM mendapat izin impor 5.000 ton, kemudian UD. AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CV. LH mendapat izin impor 5.000 ton, dengan sengaja melakukan importasi dengan menggunakan dokumen importasi bawang bombay merah, yang kenyataannya yang diimpor bawang merah mini, hal ini untuk mengelabuhi dan menyesatkan masyarakat dikarenakan hampir mirip dan seolah-olah bawang merah lokal.
"Dengan masuknya bawang merah mini ilegal dan diperdagangkan ke konsumen, maka para petani bawang merah lokal mengalami kerugian, karena harga bawang merah mini ditingkat pengecer kisaran harga Rp 14.000/kg, sedangkan bawang merah lokal kisaran harga Rp 25.000/kg, adapun pelaku usaha banyak yang melakukan pencampuran bawang merah mini impor dengan bawang merah lokal," jelas dia.
Dalam penjelasan rincinya, aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Ada pula pasal lainnya yaitu Pasal 106 dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Kemudian Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Ada pula Pasal 31 Jo Pasal 6 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada pula, Pasal.
Kemudian ada pula Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada pula Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Saat ini kami dalam proses penanganan, dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemberkasan Berkas Perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI," papar dia.
Di India Bawang Merah 'Palsu' dijual Rp 2500/Kg
|
Foto: Dok. Kementan
|
Setelah melewati berbagai rangkaian biaya pengiriman, clearance dan lainnya ditingkat distributor, harga bawang bombay merah mini menjadi sekitar Rp 9.500/ kg.
"Sementara harga ditingkat eceran kisaran Rp 14.000/kg dengan demikian, ada keuntungan bawang bombay mini sebesar Rp 8.000. Sementara ini harga bawang merah lokal di petani saat ini kisaran Rp 18.000,- sedangkan di pasar retail rata-rata kisaran Rp 25.000/ kg," kata dia kepada awak media di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018).











































